Bawa Fotokopi SIM atau STNK Saat Razia? Ini Risiko yang Harus Diketahui Pengendara

     


    Sebagian pengendara kendaraan bermotor masih menganggap bahwa membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah cukup saat berkendara di jalan raya. Umumnya, alasan yang dikemukakan karena dokumen asli sedang digunakan untuk urusan administratif, seperti pembayaran pajak kendaraan.

    Namun, penting diketahui bahwa secara hukum, tindakan tersebut berisiko mendapat sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap pengemudi membawa dokumen asli berupa SIM dan STNK saat mengoperasikan kendaraan di jalan umum.

    Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, menegaskan bahwa penggunaan salinan dokumen dalam bentuk fotokopi tidak dibenarkan secara hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pengendara juga perlu menunjukkan dokumen pelengkap lain seperti bukti lulus uji berkala kendaraan.

    Aturan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor lebih lanjut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 3 dan 4. Di sana dijelaskan tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan ketentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Adapun dalam kasus kendaraan baru yang belum memiliki STNK, pemilik kendaraan bisa menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai pengganti sementara. Namun, untuk kendaraan yang sudah terdaftar resmi, membawa fotokopi dokumen bukan solusi yang dibenarkan.

    “Salinan dalam bentuk fotokopi sangat rentan dipalsukan dan tidak bisa membuktikan keaslian data kendaraan,” jelas AKBP Satrio. Ia menegaskan pentingnya membawa dokumen asli guna menghindari keraguan saat dilakukan pemeriksaan petugas di lapangan.

    Senada dengan itu, AKBP Jamal Alam, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, juga menekankan bahwa SIM asli kini telah dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data. Chip ini memungkinkan aparat melakukan verifikasi keaslian secara langsung jika diperlukan.

    Dengan kata lain, membawa dokumen asli merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan juga bentuk perlindungan bagi pengendara itu sendiri. Oleh karena itu, setiap pengguna kendaraan diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum bepergian.


    PT DUA SISI MEDIA

    PT DUA SISI MEDIA
    Jurnalis Berita Independen - Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

    TOKO ONLINE

    TOKO ONLINE
    Jual Atau Beli "Apapun" di Toko ini

    KONTAK

    Telp. (0751) 8970711
    Whatsapp: 0822-3345-6667
    cs.082233456667@gmail.com