Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Tegaskan Bukan Balas Dendam Melainkan Pembelajaran Hukum

     

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menilai Hasto terbukti turut serta menghalangi penyidikan dan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini bukan dimaksudkan sebagai aksi balas dendam, melainkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang mendidik dan mencegah pengulangan tindak serupa. "Tuntutan pidana ini bukan bentuk pembalasan, tetapi sebuah pembelajaran hukum agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi," kata Wawan di hadapan majelis hakim.

    Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa penyusunan dakwaan tidak bertumpu pada pengakuan terdakwa, melainkan berlandaskan pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan. “Perlu dicatat, pembuktian perkara ini tidak didasarkan pada pengakuan terdakwa, tetapi pada kekuatan alat bukti,” ujarnya.

    Tuntutan terhadap Hasto dirinci dalam dokumen setebal 1.300 halaman, sebagaimana diungkap oleh Jaksa Rio Vernika Putra. Dokumen tersebut menyusun rangkaian fakta dan bukti yang menguatkan dakwaan.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam tuntutannya, jaksa mencatat sejumlah faktor pemberat, di antaranya sikap Hasto yang dinilai tidak kooperatif, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya.

    Dugaan Peran dalam Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto bermula dari penyidikan skandal suap terkait penetapan calon anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Hasto disebut berperan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam status buron.

    Dalam dakwaan, Hasto diduga memerintahkan dua bawahannya—Nur Hasan dan Kusnadi—untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, berupa telepon genggam milik Harun Masiku. Aksi tersebut terjadi tak lama setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Lebih lanjut, Hasto juga didakwa turut serta dalam pemberian suap kepada Wahyu bersama tiga pihak lainnya, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan napi Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta itu diduga bertujuan memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

    Jaksa menjerat Hasto dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Siapkan Pledoi, Hasto Angkat Isu Moralitas Hukum

    Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan. Ia menegaskan bahwa pembelaannya akan menekankan pada pentingnya prinsip keadilan dan moralitas hukum dalam proses peradilan.

    “Pledoi saya sudah selesai, tinggal disesuaikan dengan tuntutan JPU. Saya akan sampaikan pekan depan dengan berbagai referensi yang menekankan moralitas hukum dan pentingnya due process of law,” ujar Hasto sebelum sidang tuntutan dimulai.

    Ia juga memberikan refleksi singkat mengenai proses hukum yang dihadapinya. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 18, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. “Nomor 18 di rompi ini saya pakai dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate,” ucapnya.

    Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    PT DUA SISI MEDIA

    PT DUA SISI MEDIA
    Jurnalis Berita Independen - Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

    TOKO ONLINE

    TOKO ONLINE
    Jual Atau Beli "Apapun" di Toko ini

    KONTAK

    Telp. (0751) 8970711
    Whatsapp: 0822-3345-6667
    cs.082233456667@gmail.com