Sengketa Wilayah Diselesaikan, PRABOWO: Empat Pulau Resmi Jadi Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut dengan lega oleh masyarakat Aceh yang telah lama memperjuangkan status keempat pulau tersebut.
Pulau Apa Saja?
Keempat pulau tersebut adalah:
-
Pulau Mangkir Besar
-
Pulau Mangkir Kecil
-
Pulau Lipan
-
Pulau Panjang
Pulau-pulau ini terletak di perairan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dasar Keputusan
-
Penetapan wilayah ini berdasarkan hasil koordinasi antarlembaga, termasuk Kemendagri, BIG (Badan Informasi Geospasial), dan Pemda terkait.
-
Disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik tapal batas secara damai dan adil.
Reaksi dan Dampaknya
-
Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan aspirasi rakyat.
-
Masyarakat Sumut di wilayah perbatasan berharap pemerintah tetap menjaga keharmonisan pascakeputusan ini.
-
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah administratif, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.
Kenapa Ini Penting?
-
Sengketa wilayah sering kali berujung pada konflik sosial atau kebingungan pelayanan publik.
-
Keputusan Presiden memberi kejelasan hukum dan administrasi atas wilayah yang selama ini menjadi area abu-abu.
-
Ini juga menjadi preseden bahwa sengketa internal antarprovinsi bisa diselesaikan lewat jalur resmi dan dialog.
Kesimpulan
Dengan keputusan ini, empat pulau tersebut resmi menjadi bagian dari Aceh. Ini bukan sekadar soal peta, tapi soal identitas, pelayanan publik, dan stabilitas wilayah. Pemerintah kini diharapkan dapat segera menindaklanjuti dengan penyesuaian administratif dan infrastruktur.